Komisi VIII Apresiasi Kerukunan Umat Beragama Sulawesi Utara

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (tengah) saat memimpin pertemuan Tim Kunker Komisi VIII DPR RI dengan Jajaran Pemerintah Provinsi Sulut, di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Jumat (28/2/2020). Foto : Punto/Man
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengapresiasi kerukunan antar umat beragama di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang berlangsung dengan sangat kondusif. Ia mendorong Pemprov Sulut dan semua pihak untuk terus menjaga harmonisasi antar umat beragama yang sejak lama telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Sulut.
Demikian diungkapkan Ace Hasan usai memimpin pertemuan Tim Kunker Komisi VIII DPR RI dengan Jajaran Pemerintah Provinsi Sulut, Kakanwil Kemenag Sulut, BPBD Sulut, Perwakilan Kemensos serta stakeholder di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Jumat (28/2/2020). Ace menilai tidak ada sesuatu hal yang perlu dikhawatirkan dari kerukunan antar umat beragama di sini.
“Sebagaimana penjelasan dari Kakanwil Kemenag Sulut dan juga dari Ketua FKUB Sulut, suasananya sudah sangat kondusif. Sejauh yang kami amati, tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan dari kerukunan umat beragama. Saya kira, semua pihak harus terus menjaga harmonisasi tersebut dengan tetap menjaga kondusifitas. Dengan, menjaga masyarakatnya betul-betul saling melindungi, saling tenggang rasa terhadap keyakinan agamanya masing-masing,” ujar Ace Hasan.
Untuk itu, dalam rangka terus menjaga suasana harmonisasi kerukunan antar umat beragama, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerukunan Umat Beragama masuk dalam Prolegnas 2019-2024 sebagaimana usulan Komisi VIII DPR RI. Sebab, sambung Ace Hasan, selama ini dasar hukum dari FKUB baru sebatas Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
“Memang, selama ini dasar hukum dari FKUB yang ada di indonesia ini baru sebatas peraturan berupa PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Alangkah lebih baiknya jika itu kemudian diangkat menjadi UU. Itu yang kami juga usulkan, termasuk diantaranya kewajiban untuk setiap kabupaten, kota dan provinsi mendukung terhadap keberadaan FKUB tersebut,” papar Ace.
Pada kesempatan yang sama, Legislator dapil Jawa Barat II ini menegaskan, RUU Kerukunan Umat Beragama tersebut penting kehadirannya mengingat FKUB memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Apalagi, tokoh-tokoh yang terlibat di dalamnya memang tokoh-tokoh yang berpengaruh dari masing-masing agama. Sehingga, sejak dari awal kita bisa mendeteksi potensi-potensi yang bisa menimbulkan terganggunya kerukunan umat beragama. Maka, Komisi VIII memasukkan RUU Kerukunan Umat Beragama ke dalam daftar Prolegnas 2019-2024,” pungkas Ace. (pun/es)